Teknologi

Bagaimana Penyelesaiannya! Ribuan Pelanggar ETLE di Pasuruan Terjaring

09499b04 59b7 4f38 9887 a1e8c5759f1b

Pasuruan – Penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik (ETLE) terus diperkuat di wilayah hukum Polres Pasuruan. Penerapan kamera ETLE statis maupun mobil yang difokuskan di area rawan pelanggaran, seperti Simpang Enam Bangil, menunjukkan hasil signifikan dengan banyaknya pelanggar yang berhasil tertangkap kamera.

Dari data bulan November 2025 dikutip dari Kantor Etle Satlantas Pasuruan data pelanggaran Sepeda Motor sejumlah 3.849 dengan pelanggaran tidak memakai Helm 3304 Pelanggar, melawan arus 545 Pelanggar. Untuk Mobil sejumlah 827 dengan pelanggaran tanpa sabuk pengaman 816 Pelanggar dan memakai Handphone saat berkendara 11 Pelanggar.

Kasat Lantas Polres Pasuruan AKP Derie Fradesca, menyampaikan bahwa keberadaan sistem tilang elektronik di Kabupaten Pasuruan, khususnya di kawasan padat lalu lintas Bangil, memiliki tujuan utama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

“Dengan adanya pemantauan secara elektronik, kami berharap masyarakat semakin menyadari pentingnya keselamatan berlalu lintas, baik untuk diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Ini adalah upaya untuk mendisiplinkan secara non-konvensional,” ujarnya.

Mekanisme Pemblokiran dan Konfirmasi Tilang

Bagi para pelanggar yang terekam jelas oleh kamera ETLE, baik yang statis maupun yang terpasang pada mobil patroli (ETLE Mobil), proses penilangan dilakukan secara cepat dan otomatis. Data kendaraan yang melanggar akan segera diblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)-nya oleh petugas.

Para pelanggar akan menerima surat konfirmasi tilang elektronik yang dikirimkan melalui Kantor Pos. Proses konfirmasi dan pembayaran denda dapat dilakukan melalui dua cara:

  1. Secara Mandiri: Pelanggar dapat memindai barcode yang tertera pada surat ETLE menggunakan aplikasi seperti Google Lens untuk memproses transaksi pembayaran denda sesuai alur yang tertera.
  2. Datang Langsung: Pelanggar juga memiliki opsi untuk datang secara langsung ke Kantor ETLE Satlantas Polres Pasuruan guna melakukan konfirmasi tilang.

Prosedur Buka Blokir STNK

Salah satu tahapan penting yang harus dipahami pelanggar adalah proses pembukaan blokir STNK. Setelah status STNK diblokir, kendaraan tersebut tidak dapat melakukan perpanjangan atau administrasi di Samsat.

Untuk mengaktifkan kembali STNK, pelanggar diwajibkan untuk:

  1. Datang ke Kantor ETLE Satlantas Polres Pasuruan.
  2. Menunjukkan bukti tilang dan bukti pembayaran denda yang sah.
  3. Setelah diverifikasi oleh petugas ETLE, pelanggar selanjutnya harus mendatangi Kantor Samsat setempat untuk menyelesaikan proses administrasi pembukaan blokir tilang.

Satlantas Polres Pasuruan menghimbau seluruh pengendara untuk selalu mematuhi rambu dan aturan lalu lintas demi menciptakan lingkungan berkendara yang aman dan tertib. (Vn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *